Salahsatu program yang dilaksanakan dan berkelanjutan adalah penghijauan barang publik dan kegiatan eksternal di era otonomi daerah - Kristian Widya Wicaksono | 285 dan Keputusan Gubernur No. 915.2/KEP.40-DAL-PROG/2002 tentang Citarum Shaking, namun hasilnya masih belum optimal karena penerapan teknologi untuk pengendalian dan pemantauan
UUNo. 1 Tahun 1957 ini menitik beratkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950. Kebutuhan akan pentingnya administrasi negara terutama posisinya dalam penyelenggaraan otonomi daerah menjadi penting pada saat kita memasuki otonomi daerah yang dicanangkan pada tanggal 1 Januari 2001. Pelaksanaan
Nahpada pelaksanaan otonomi daerah ini selain berlandaskan pada hukum yang ada di Indonesia, juga sebagai implementasi adanya arus globalisasi yang harus di jalankan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas dan lebih bertanggung jawab dalam mengatur sekaligus memanfaatkan sumber sumber potensi yang ada di daerah tersebut.
Sedangkandaerah adalah bagian dari permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus. Jadi, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suatukebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi di lakukan dengan langkah sebagai berikut : 1.Otonomi daerah dan sentralisasi menjadi jawaban permasalahan lokalbangsa Indonesia berupa ancaman integrasi bangsa, kemiskinan dan ketidakmerataan pembangunan 2.Otomoni daerah dan desentralisasi menjadi langkah strategis bangsa Indonesia dalam menyongsong era globalisasi ekonomu dengan

Saatini, sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Dalampelaksanaan otonomi daerah, ada beberapa asas yang diterapkan, salah satunya desentralisasi. Desentralisasi ialah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. Selain itu, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prinsip otonomi daerah.
xV20.
  • lukkks3wer.pages.dev/264
  • lukkks3wer.pages.dev/121
  • lukkks3wer.pages.dev/282
  • lukkks3wer.pages.dev/77
  • lukkks3wer.pages.dev/242
  • lukkks3wer.pages.dev/46
  • lukkks3wer.pages.dev/185
  • lukkks3wer.pages.dev/48
  • lukkks3wer.pages.dev/187
  • bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia pada saat ini