Pengetahuan tentang hal-hal yang telah disepakati (ijma') dan hal-hal yang masih diperselisihkan (khilaf) merupakan keharusan mutlak bagi seorang mujtahid. Tujuan dari ini adalah agar seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum yang bertentangan dengan ijma' ulama sebelumnya, termasuk para sahabat, thabi'in, dan generasi setelahnya.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad baiknya dilakukan oleh para alim ulama ahli agama Islam. Tujuanya ialah untuk memenuhi keperluan umat akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di suatu tempat tertentu atau pada waktu tertentu. Meskipun Al-Qur’an telah diturunkan sangat sempurna dan lengkap, namun tidak
Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Selain empat sumber hukum di atas ( Al-Qur'an , Sunnah , Ijma' , dan Qiyas ), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu istihsan , mashlahah mursalah , istishhab , 'urf , madzhab shahabi BENTUK DAN METODOLOGI IJTIHAD 1. Ijma‟ 4. Mashalih Al-Mursalah 2. Qiyas 3. Ihtihsan 5. „Urf: Kesepakatan di antara para mujtahid pada masa tertentu atas hukum bagi suatu kasus tertentu: Menetapkan suatu hukum “baru”yang belum ada nash-nya dgn hukum yang “sudahada nash-nya: Meninggalkan Qiyas jalli (Q.nyata) untuk menjalankan qiyas menentukan dimana letak Ijma’ dan Qiyas sebagai Sumber Hukum Ekonomi. Kesimpulan Jumhur ulama ushul fiqih menyatakan bahwa ijma’ merupakan suatu prinsip Pengertian Ijma adalah bagian dari Ijtihad para ulama. Pengertian Ijma menjadi alat p enafsiran hukum sesuai syariat Islam. Pengertian Ijma adalah wujud toleransi terhadap tradisi yang berbeda dalam Islam. Berikut pengertian Ijma dalam hukum Islam, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (9/2/2022). * Follow Official WhatsApp Channel 2KZ8.